Income freelance/UMKM tidak otomatis dipotong pajak — dan kamu tidak yakin cara hitung yang benar?
Freelancer dan UMKM punya kewajiban pajak yang beda dari karyawan: bayar sendiri, hitung sendiri, lapor sendiri. Tapi ada opsi tarif yang sangat ringan (final 0,5% via PP 55/2022) yang banyak orang tidak tahu. Yang kamu butuh: framework jelas tentang hak dan kewajiban pajakmu.
Gratis · 5 menit · Tanpa akun
Kami Tahu Rasanya...
Saya freelance designer 3 tahun, income variable Rp 8-15 juta sebulan. Tidak pernah setor pajak karena tidak tahu cara. Sekarang saya khawatir kena audit. Apa yang harus saya lakukan?
Kamu tidak salah niat — sistem pajak untuk freelancer di Indonesia memang minim sosialisasi, dan banyak yang berada di posisi sama denganmu.
Tidak tahu tarif yang berlaku
Karyawan ada PPh 21 progresif. Freelancer ada opsi PPh final 0,5% atau progresif. UMKM ada PP 55. Tidak ada satu jawaban — tergantung omzet dan pilihan.
Takut audit retroaktif
Belum pernah setor = beberapa tahun income tidak terlapor. Khawatir suatu saat kena audit dengan denda dan bunga keterlambatan.
Kamu tidak berjalan sendirian
Ribuan orang berada di titik yang sama. Kami di sini untuk memberi kejelasan — bukan ceramah.
Income tidak rutin, sulit budgeting pajak
Bulan bagus Rp 20 juta, bulan kering Rp 3 juta. Sulit set aside konsisten untuk pajak tanpa sistem yang sustainable.
Mereka sudah melaluinya
Kondisi berbeda, masalah yang sama. Yang membedakan — mereka akhirnya tahu kondisi mereka sesungguhnya.
Income freelance dari banyak klien, tidak tahu hitung pajak yang benar. Di sini saya paham final 0,5% vs progresif — dan kapan masing-masing lebih untung.
Omzet usaha Rp 500 juta setahun. Saya kira pajaknya sama dengan karyawan biasa. Di sini saya paham PP 23/55 untuk UMKM — final 0,5% jauh lebih ringan.
Income YouTube + brand deals tidak rutin. Bingung kapan harus setor pajak. Di sini saya dapat sistem track dan setor yang sustainable untuk income tidak teratur.
Pajak Freelancer = Sistem yang Bisa Dipelajari
PP 55/2022 final 0,5% untuk omzet < Rp 4,8M
Untuk freelancer/UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar/tahun, ada opsi pajak final 0,5% dari omzet bruto. Sederhana, tidak perlu pembukuan kompleks. Banyak yang tidak tahu opsi ini.
Set aside 5-10% income otomatis
Tiap kali terima pembayaran, langsung pisahkan 5-10% ke rekening pajak khusus. Set ini sebagai habit tetap, jangan pikir-pikir tiap bulan. Sustainable cara mempersiapkan setoran pajak.
Voluntary disclosure jika belum lapor
Kalau ada tahun yang belum dilapor, ada program voluntary disclosure (kalau tersedia) atau bisa lapor pembetulan SPT. Lebih baik proaktif daripada menunggu audit. Kontak KPP atau konsultan untuk panduan spesifik.
Cara Kerjanya
↑ Diupdate5 menit. Kondisimu dianalisis. Hasilnya spesifik untukmu.
Bukan template umum. Setiap jawaban membentuk gambaran kondisimu.
Kondisi keuangan kamu
Usia dan gambaran kondisi saat ini.
~1 menitCashflow bulanan
Pemasukan dan pengeluaran aktual.
~1 menitTujuan keuanganmu
Apa yang ingin dicapai setelah urusan pajakmu beres.
~1.5 menitPola & perilaku keuanganmu
Supaya rekomendasi realistis untuk dijalankan.
Insight personalmu langsung muncul
Tanpa tunggu. Tanpa akun.
5 menit · Tanpa akun
Lihat contoh hasil nyata
Lihat bagaimana pengguna mengoptimalkan keuangan dan pajaknya
Mulai Langkah Pertama
Hanya butuh 5 menit untuk mendapat gambaran yang jelas. Tidak ada penilaian — hanya kejernihan.